Dalam Islam, terdapat banyak ibadah yang bisa dilakukan dimana sifatnya juga beragam mulai dari waiib hingga sunnah. Salah satunya yaitu puasa dimana merupakan salah satu rukun Islam peraturan dan tata caranya diatur dalam fiqih ibadah.
Fiqih Puasa secara Umum
Puasa merupakan salah satu ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Dalam pelaksanaannya tentu terdapat serangkaia aturan untuk ditaati. Berikut beberapa informasi mengenai fiqih dari kegiatan peribadatan dalam agama Islam tersebut:
Syarat Sah Puasa
Syarat sah puasa ialah hal-hal utama yang harus dimiliki oleh seluruh umat muslim jika ingin melakukan ibadah ini. Di antaranya ialah beragama Islam, sudah baligh berakal bukan gila, tidak sedang dalam keadaan hadas besar, mampu menyelesaikan shaum, serta berniat,
Kesemuanya tentu merupakan hal-hal dasar sebelum akhirnya harus memenuhi poin-poin lainnya seperti rukun maupun sunnah puasa. Hal inijuga menjadi pembeda dari ibadah bagi mat muslim dengan agama lainnya.
Rukun Puasa
Rukun puasa dalam fiqih berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan kesempurnaan ibadahnya. Di antaranya ialah mampu menahan diri dari pembatal ibadah tersebut serta dapat menyelesaikannya hingga waktu akhir untuk berbuka.
Rukun tersebut memang harus dilakukan dengan baik, benar, dan sempurna agar kualitas ibadah juga maksimal. Jika salah satu di antaranya tidak dapat dipenuhi maka puasanya pun dianggap batal serta tidak sah.
Sunnah Puasa
Seperti sunnah pada ibadah lainnya, keberadaanna berfungsi untuk menyempurnakan yang fardhu atau wajib. Dimana pengerjaannya pun juga tidak memaksa namun sebaiknya juga dilakukan agar mendapatkan tambahan ganjaran.
Sunnah dalam berpuasa bermacam-macam yakni berkaitan dengan saat melakukan sahur dan juga berbuka. Tak hanya itu, umat muslim juga dianjurkan untuk meninggalkan yang mubah bahkan haram dan memperbanyak kegiatan bernilai pahala.
Ketiga poin di atas tentu harus dipahami oleh seluruh umat muslim dengan bai sebab menjadi salah satu penyebab sahnya ibadah tersebut. Oleh sebab itu, banyak media dan para ulama yang membahas tentang bagian fiqih ini. Namun, jika Anda ingin mempelajari lebih banyak dan lengkap bisa mengunjungi website fiqih.co.id.